Pendidikan tahap profesi merupakan kelanjutan dari tahap pendidikan program sarjana keperawatan dimana tahap ini peserta didik mengaplikasikan teori dan konsep yang didapat selama proses pendidikan sarjana. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan tahap profesi harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip di bawah ini:
- Calon peserta pendidikan tahap profesi merupakan lulusan pendidikan sarjana keperawatan(bergelar akademik S.Kep) serta lulus uji kompetensi (12 kompetensi inti dan kompetensitambahan yang diperlukan untuk wahana praktik tertentu)
- Tersedianya wahana praktik yang kondusif (sarana dan prasarana) untuk menumbuh kembangkan kemampuan berpikir kritis, menyelesaikan masalah, dan mengambil keputusan sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai.
- Tersedianya buku pedoman pelaksanaan kegiatan pendidikan tahap profesi, buku log danmodul praktik.
- Tersedianya preseptor/mentor untuk penyelenggaraan pendidikan profesi.
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan profesi berorientasi pada tahap pembelajaran sederhana ke kompleks dengan memfokuskan pada pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk mencapai kompetensi profesional seorang Ners.